3 Menteri Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Hampir 50 Miliar
--
BACA JUGA:Seleksi JPTP Kepala Dishub di Lampung Barat Masih Sepi Peminat
Kemudian sajadah yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah. Ada juga komoditas produk baja tulangan beton berbagai merk dan ukuran yang tidak memenuhi SNI sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi SNI dan tak memiliki NPB sebanyak 7.081 batang. Lalu komoditi wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah.
Selain itu terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan jumlah 108,5 kilogram (kg).
Kemudian produk-produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu; elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), sejumlah 88 buah; kosmetik serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah; serta makanan juga minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.
BACA JUGA:19 KPM di Pekon Pemerihan Terima BLT Dana Desa Sebesar Rp900 Ribu
Selain itu, produk produk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe sebanyak 2.476 buah.
Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas seperti alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, juga produk elektronik lainnya.
Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG); tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L); serta tidak memiliki label Bahasa Indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: