Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI dan Adaro Kini Bisa Bernapas Lega
Ilustrasi Tambang Batubara. - Foto Freepik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dunia pertambangan batu bara Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya aturan perpajakan dan penerimaan negara yang lebih segar.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 11 April 2025, resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan baru ini efektif berlaku mulai 26 April 2025, atau tepat 15 hari setelah tanggal diundangkannya.
Langkah ini diambil pemerintah demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat iklim usaha, khususnya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi.
BACA JUGA:Berapa Banyak Daging yang Masih Ramah Lingkungan untuk Dikonsumsi?
Sejumlah perusahaan besar di sektor batu bara, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia—anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI)—serta PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia, hingga PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) menjadi pihak yang langsung merasakan dampak dari kebijakan ini.
Melalui revisi ini, pemerintah memperjelas bagaimana penghitungan pajak dan penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dijalankan.
Fokus utama tertuang pada Pasal 4, yang kini mengatur bahwa pendapatan usaha wajib dihitung berdasarkan harga jual tertinggi antara harga patokan batu bara (HBA) saat transaksi atau harga sesungguhnya yang diterima perusahaan.
Ini dilakukan untuk menghindari celah manipulasi harga dan memastikan negara mendapatkan porsi yang adil dari kekayaan alam tersebut.
BACA JUGA:Pulau Kubur Lampung: Keindahan Tersembunyi yang Menawarkan Ketenangan Alam
Selain itu, ketentuan tentang royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dirombak secara lebih rinci melalui Pasal 16.
Bagi pemegang IUPK, tarif yang dikenakan kini lebih bervariasi dan disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara internasional.
Misalnya, jika harga batu bara (HBA) di bawah USD 70 per ton, tarif royalti yang dikenakan adalah 15%.
Namun, jika harga merangkak naik hingga lebih dari USD 180 per ton, tarifnya melonjak menjadi 28%.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




