3 Menteri Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Hampir 50 Miliar

3 Menteri Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Hampir 50 Miliar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris mencapai Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar.

Adapun barang impor yang dimusnahkan diantaranya seperti, pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia tanpa ada label ada SNI-nya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilindas sebagian barang impor ilegal secara simbolis.

Zulhas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, serta perwakilan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Desa Karangsari Salurkan BLT DD Tahap akhir secara Door to Door

Pemusnahan dengan cara dilindas tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar, Zulhas saat konferensi pers menyebutkan, Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan, nilainya hampir mencapai Rp50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar. Memang kebanyakan pakaian yang masuk secara ilegal.

Zulhas menegaskan upaya pemusnahan yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.

"Mudah-mudahan dengan terus kerja sama seperti yang kita lakukan maka industri dalam negeri terlindungi dan juga untuk kita bisa berteman dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Tahun Kepemimpinan Guswadi, Pekon Sukaraja Capai IDM Desa Mandiri

Lanjutnya tindakan pemusnahan yang dilakukan sebab adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.

Kemudian, tambah Zulhas, penindakan yang dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan Senen, Jakarta Pusat juga Gedebage, Bandung.

Kemudian terdapat juga pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: