Dugaan Main Proyek, Camat Lumbok Seminung Jalani Pemeriksaan 2 Jam, Dicecar 8 Pertanyaan

Dugaan Main Proyek, Camat Lumbok Seminung Jalani Pemeriksaan 2 Jam, Dicecar 8 Pertanyaan

Irban V Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDInspektorat Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat Erwin Ardiansya Putra terkait dugaan main proyek pembangunan talud pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagardewa - Lumbok bersumber dari dana intruksi presiden (Inpres).

Pemeriksaan yang berlangsung di ruang kerja inspektur pembantu (Irban) V kantor inspektorat setempat itu, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam atau sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB pada Kamis (12 Oktober 2023).

Dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan, Irban V Puguh Sugandhi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat eselon III itu ialah dalam rangka meminta keterangan untuk menelaah informasi yang beredar terkait dugaan oknum Camat main proyek tersebut. 

“Pemeriksaan terhadap Camat Lumbok Seminung itu berlangsung selama dua jam atau sejak pukul 10:00 WIB hingga Pukul 12:00 WIB dengan mengajukan sebanyak delapan pertanyaan sesuai yang dimuat di media,” kata Puguh.

BACA JUGA:Tegas! Dewan Minta Dinas PUPR 'Belajar Lagi' Soal Perda No.2 Tahun 2019 dan UU tentang Keterbukaan Informasi

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Puguh ialah dalam rangka mengambil keterangan untuk penelaahan informasi yang hasilnya masih akan dipelajari.

“Hasil pemeriksaan masih kami pelajari dan hasilnya nanti akan dibuatkan nota dinas yang ditandatangani inspektur untuk di sampaikan ke pak bupati melalui sekda atau asisten III,” tutup Puguh. 

Untuk diketahui, sebelumnya selain Inspektorat, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat akan turut melakukan pemanggilan terhadap Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansyah Putra soal dugaan keterlibatannya main proyek pembangunan talud bersumber dana Inpres di kecamatan setempat. 

Pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga DPRD khususnya Komisi I yang membawahi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan itu ialah dalam rangka meminta keterangan langsung dari oknum ASN tersebut.

BACA JUGA:Komisi I DPRD akan Ikut Panggil Camat Lumbok Seminung Atas Dugaan Main Proyek

Ketua Komisi 1 DPRD Lambar Sarwani mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Camat Lumbok Seminung itu pada Senin (16 Oktober 2023) mendatang. 

“Ya sudah kami jadwalkan pemanggilan hari Senin (16 Oktober 2023) pukul 14:00 WIB. Hari ini surat panggilan itu sudah kami buat dan akan kami sampaikan ke Sekretaris Daerah, jadi pemanggilan melalui Sekda,” kata Sarwani.

Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tujuan pemanggilan camat tersebut, Sarwani mengaku hanya dalam rangka meminta keterangan atas adanya dugaan keterlibatannya dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

“Intinya akan kami mintai keterangan terkait pemberitaan mengenai dirinya, dan walaupun nanti dari hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti benar, kami sudah tekankan agar Inspektorat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: