Tegas! Dewan Minta Dinas PUPR 'Belajar Lagi' Soal Perda No.2 Tahun 2019 dan UU tentang Keterbukaan Informasi
Anggota Komisi II DPRD Lambar Nopiyadi, S.Ip--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Barat sekaligus Ketua Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi, S.I.P., kembali angkat bicara atas respon Dinas PUPR Lambar dalam menyikapi persoalan mengenai pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa - Lumbok Seminung sebesar Rp 19 miliar lebih bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Nopiyadi menyarankan agar Dinas PUPR dalam hal ini Kabid Bina Marga agar dapat mempelajari secara utuh amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019, tentang fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD.
Kemudian, dirinya juga diminta agar Dinas PUPR dapat memahami UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik yang dikuatkan dengan Peraturan Komisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi Publik.
Menurut Nopiyadi, jika dirinya sebagai anggota DPRD Lambar tidak diperbolehkan melihat dokumen perencanaan dan RAB Proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa - Lumbok maka menjadi pertanyaan besar.
BACA JUGA:Diduga Sakit, Seorang Kakek Tunawisma Ditemukan Meninggal di Pasar Way Batu
"Kalau saya saja selaku anggota dewan tidak boleh melihat dokumen (perencanaan dan RAB) itu, tentu jadi pertanyaan besar. Harus dipahami-lah, tugas kami sebagai dewan sudah diatur oleh UU, seperti yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2019. Kami punya fungsi pengawasan supaya setiap rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah termasuk pekerjaan jalan Pagar Dewa- Lombok," kata Nopiyadi.
Sehingga kata Nopiyadi, jika apa yang disampaikan dinas PUPR yang seolah lebih memahami fungsi dan kewenangan anggota DPRD, dirinya menyarankan agar pejabat terkait dapat memahami secara utuh aturan dan UU tersebut.
"Kalau yang disampaikan PUPR seolah lebih paham mengenai kewenangan kami anggota dewan dalam melakukan pengawasan dibanding saya, saran saya sebaiknya PUPR belajar secara utuh mengenai fungsi dan Hak anggota dewan sebelum berpendapat terkait kewenangan kami," tegas Nopi.
Kemudian terkait keterbukaan informasi publik seperti telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:SDN Sinar Luas Lakukan Gladi Persiapan ANBK
"Seharusnya Dinas PUPR lebih paham dong, dibanding saya mengenai UU Keterbukaan Informasi publik, karena bagian dari fungsi pelayanan," jelasnya.
Disisi lain, Nopiyadi kembali mengingatkan bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapat tanggapan yang jelas dari dinas PUPR mengenai sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan pihaknya.
Pertama ialah mengenai talud buangan dari gorong-gorong atas SMA N 1 Sukau yang sampai saat ini belum direspon.
"Bagaimana tindak lanjuti, padahal sudah ada perintah langsung Pj Bupati saat paripurna tapi sampai sekarang saya belum melihat progresnya dilapangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: