Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Eks Bupati Dawam Rahardjo jadi tersangka korupsi proyek Rp6,8 miliar di Lampung Timur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Eks Bupati Lampung Timur yakni Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis 17 April 2025 malam

Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil audit dari akuntan publik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Selain M. Dawam Rahardjo, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AC yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia jasa, SS selaku direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas, serta MDW yang merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Inovasi Teknologi Terbaru pada Kijang Kapsul 2025

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka, yakni MDR, AC, SS, dan MDW, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," ujar Armen.

Menurutnya, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AC Namun, proyek kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain.

Skema ini menimbulkan penggelembungan anggaran dan berdasarkan perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.

Selanjutnya dirinya menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

BACA JUGA:Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

“Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: