Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengingatkan masyarakat, untuk tidak membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan.

Menurut Heri Sugeng Priyantho, pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3) dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun dan denda Rp 15 Miliar.

BACA JUGA:Seorang Remaja di Bandarbaru Diduga Jadi Korban Pembegalan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, untuk mencegah Karhutla terjadi ia memerintahkan Polsek Jajaran agar melaksanakan pemasangan banner perihal himbauan antisipasi Karhutla di tempat- tempat umum, Senin (9 Oktober 2023).

Adapun Wilayah hukum Polres Lampung Barat terdiri dari Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), dan Polsek Balik Bukit.

BACA JUGA:216 SD Negeri dan Swasta di Lampung Barat Siap Laksanakan ANBK

Selain melaksanakan pemasangan banner perihal himbauan antisipasi karhutla, Personil Polsek Jajaran juga langsung turun kepada masyarakat di daerah-daerah perkebunan.

Terpantau di lapangan salah satu upaya mencegah kebakaran dampak El Nino personil Polri di wilayah hukum Polsek Sumberjaya sebarkan banner di lokasi-lokasi strategis himbauan jangan buang puntung rokok sembarangan, jangan bakar sampah dan pembakaran lahan

BACA JUGA:Nelayan Tanjung Setia Diduga Hilang Saat Melaut

"Selain sosialisasi secara interaksi langsung ke warga kami menyebar pasangkan banner himbauan bahaya kebakaran," terang Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., melalui personil Aiptu Solihin saat pasang banner di kantor Kelurahan Pajar Bulan. 

Pada kesempatan itu personil polsek berpesan kepada aparat kelurahan dan pekon agar mengingatkan warga masing-masing dalam mencegah kebakaran. 

BACA JUGA:Perbandingan Harga BBM di Indonesia dengan Negara Tetangga di ASEAN

"Musim kemarau berdampak mudahnya api membesar ditambah tiupan angin yang cukup kencang.  Dan sudah beberapa kali terjadi kebakaran. Karena itu ayo bersama-sama mencegah musibah kebakaran," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: