Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 6,5 Tahun Dinilai Tak Adil
Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Diperberat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas meminta agar vonis terhadap Harvey Moeis, pelaku kasus korupsi tata niaga timah, diperberat.
Prabowo menyoroti hukuman ringan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Kalau sudah jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah, hakim harus menjatuhkan vonis yang lebih berat. Jangan sampai rakyat merasa keadilan diabaikan," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) RPJMP 2025–2029 di Jakarta, Senin (30 Desember 2024).
Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap penegakan hukum, terutama terkait vonis ringan bagi pelaku korupsi besar.
BACA JUGA:JPO Wisata Tak Jadi Diresmikan, Ini Penjelasan Pemkot Bandar Lampung
Menurutnya, hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Kerugian triliunan, tapi hukumannya hanya segitu? Ini bisa melukai rasa keadilan," tegasnya.
Prabowo menilai hukuman tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai, terutama bagi pelaku korupsi dengan skala kerugian yang sangat besar.
Dalam pidatonya, Prabowo juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
BACA JUGA:94 Personel Polresta Bandar Lampung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Ia menyarankan hukuman minimal 50 tahun penjara sebagai bentuk peringatan keras bagi pelaku kejahatan korupsi.
"Tolong, Jaksa Agung, naik banding. Vonisnya kasih yang berat, minimal 50 tahun penjara," katanya dengan nada penuh ketegasan.
Harvey Moeis divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: