Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

Ilustrasi kebakaran hutan dok humas Polda Lampung --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah," jelas Umi pada Selasa 10 September 2024.

Umi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode membakar hutan untuk membuka lahan. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Beri Semangat Atlet Selancar Ombak Lampung Optimis Rebut Medali Emas

BACA JUGA:PPK Jatiagung Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

"Apalagi saat ini sedang memasuki puncak musim kemarau dengan angin kencang, yang mempercepat penyebaran api," tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan, terutama di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, yang sering kali menjadi titik rawan kebakaran.

"Hindari kegiatan yang dapat memicu kebakaran, terlebih lagi jika dilakukan dengan sengaja," tegas Umi, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: