BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun, Bukti Optimisme terhadap Kinerja Jangka Panjang

BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun, Bukti Optimisme terhadap Kinerja Jangka Panjang

Buyback saham BRI mendukung program kepemilikan saham karyawan, dorong kinerja Insan BRILiaN.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap keberlanjutan bisnis dan kepentingan pemegang saham. Lewat aksi buyback saham senilai maksimal Rp3 triliun, BRI tidak hanya menunjukkan respons terhadap dinamika pasar, tetapi juga menyiratkan optimisme tinggi terhadap kinerja jangka panjang perusahaan.

Langkah strategis ini telah mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 24 Maret 2025. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan ke depan, baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, secara bertahap maupun sekaligus.

Keputusan untuk melaksanakan buyback ini juga mempertimbangkan berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian arah kebijakan suku bunga The Federal Funds Rate (FFR) hingga dampak kebijakan tarif baru dari pemerintahan Amerika Serikat. Namun, di tengah tantangan global tersebut, BRI tetap melangkah dengan penuh keyakinan.

Tidak hanya sebatas aksi korporasi, program buyback ini juga menjadi bagian penting dari Program Kepemilikan Saham Karyawan yang telah dijalankan sejak tahun 2015. Melalui program ini, karyawan, direksi, dan dewan komisaris diberikan kesempatan untuk memiliki saham perusahaan. Tujuannya jelas: meningkatkan keterlibatan dan motivasi kerja para Insan BRILiaN.

Menurut Hendy, pelaksanaan buyback kali ini telah mempertimbangkan secara cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan BRI saat ini. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak akan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Bahkan, buyback ini justru dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.

Selain sebagai bentuk strategi jangka panjang, aksi ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa BRI tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan korporatnya.

Dengan langkah ini, BRI memperkuat posisinya sebagai bank nasional yang tidak hanya kuat secara fundamental, tetapi juga tanggap dalam mengelola dinamika pasar dan menjaga kesejahteraan pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: