Nah Lho..! Kemenkominfo Temukan 1.931 Rekening Terkait Judi Online

Nah Lho..! Kemenkominfo Temukan 1.931 Rekening Terkait Judi Online

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran terkait konten judi online di tanah air.

Dengan begitu, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya, diantaranya dengan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar luas di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, terdapat sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk juga laporan yang didapat dari masyarakat atau Kementerian juga Lembaga, dari Kementerian Kominfo itu sendiri telah memperkirakan kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

BACA JUGA:SBY dan AHY Sambangi Prabowo di Hambalang, Partai Demokrat Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024

Baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online tersebut.

Ia menjelaskan, Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.

Salah satu keluar dan masuk dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

BACA JUGA:Soal Isu Eva Dwiana Dicoret dari Bacalon Walikota, Ini Penjelasan PDIP Lampung

Pihaknya, telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.

Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Pada Rabu 20 September 2023 di Jakarta. Dirinya memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Sejak tanggal 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten yang keterkaitan dengan judi online dan 92 konten penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: