Inspektorat Lampung Utara Tunggu Rekomendasi Terkait PNS Kominfo Absen 2 Tahun
Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Lampung Utara tengah menunggu surat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara untuk menindaklanjuti kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen selama dua tahun.
Menurut Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, rekomendasi ini menjadi kunci dalam menentukan langkah yang akan diambil.
“Kami menunggu rekomendasi dari pejabat Lampung Utara dan Dinas Kominfo. Apabila laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah dikoreksi, tentu kami siap untuk menindaklanjuti,” kata Ridho.
Penanganan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pelanggaran disiplin PNS di Kominfo yang telah absen dalam kurun waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:JAPNAS Lampung Mantapkan Dukungan untuk Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
“Pada prinsipnya, Inspektorat hanya menunggu rekomendasi itu, kita tunggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara mengumumkan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Kominfo.
Langkah ini dilakukan guna menangani kasus ketidakhadiran PNS yang tergolong sebagai pelanggaran serius dalam disiplin pegawai.
“Ya, itu termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” jelas Ridho. Pelanggaran disiplin seperti ini memang membutuhkan tindakan tegas untuk menjaga integritas aparatur negara.
BACA JUGA:Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Ridho juga menyampaikan bahwa regulasi khusus untuk menangani PNS yang bersangkutan masih dalam proses pembahasan.
“Minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan,” tambahnya, menekankan bahwa setiap tahapan akan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.
Inspektorat Lampung Utara pun akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kualifikasi tindakan yang mungkin mengarah pada pembinaan atau penerapan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: