Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Kemenkop serahkan daftar koperasi jasa keuangan ke OJK untuk pengawasan sesuai UU P2SK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam pertemuan di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Pasal 321 UU P2SK memberikan mandat kepada Kemenkop untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya di bidang jasa keuangan, dan bekerja sama dengan OJK untuk pengawasan yang lebih efektif.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” kata Budi Arie.

Dengan adanya penyerahan daftar koperasi ini, Budi Arie mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. 

Menurutnya, pengawasan yang melibatkan OJK akan lebih mendalam dan intensif, sehingga koperasi perlu mempersiapkan diri dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang telah diterima sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Sepanjang 2024 ada 9.096 Kasus DBD di Lampung, DPRD Tekankan Pentingnya Respons Cepat Fasilitas Kesehatan

“Kami akan menindaklanjuti daftar tersebut mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan. Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.

Ia juga menyampaikan bahwa OJK siap bekerja sama dengan Kemenkop dalam mendampingi dan membina koperasi di Indonesia. 

Termasuk melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan lain yang mendukung penguatan tata kelola koperasi.

“Kekuatan ekonomi kita bertumpu pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lain. Kerja sama ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: