Soal Isu Eva Dwiana Dicoret dari Bacalon Walikota, Ini Penjelasan PDIP Lampung

Soal Isu Eva Dwiana Dicoret dari Bacalon Walikota, Ini Penjelasan PDIP Lampung

Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono buka suara soal isu pencoretan nama Eva Dwiana dari daftar Bacalon Walikota Bandar Lampung--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjelasan tentang Informasi pencoretan nama Eva Dwiana dari bakal calon walikota pada ajang pemilihan walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Lampung Sutono menjelaskan, pihaknya masih fokus dalam urusan pencalegan. 

Dimana, tanggal 11 Mei 2023 seluruh kader partai partai PDI Perjuangan di Indonesia akan menyerahkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di masing-masing daerah. 

"Untuk aturan internal, satu keluarga dibatasi jumlah. PDI Perjuangan mempelopori menentang KKN. Itu kan nepotisme," kata dia.

BACA JUGA:Lapor Kena Pungli, Seorang Guru ASN di Pangandaran Ngaku Diintimidasi Hingga Pilih Mundur

Terusnya, diketahui DPP PDI Perjuangan pernah mengeluarkan surat nomor 4885/IN/DPP/III/2023 tentang penegasan instruksi, pada 13 Maret 2023.

Dan Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP M. Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu berisikan beberapa poin. 

Diantara poin-poin tersebut iyalah anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orang tua dan atau anak hanya diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota paling banyak dua orang termasuk dirinya sendiri.

Kemudian, Anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami istri, orangtua, dan atau anak tidak diperbolehkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam satu lingkaran yang sama dan atau daerah pemilihan yang sama. 

BACA JUGA:Lakalantas di Wilayah Panjang, Korban Dilarikan ke RSUDAM

Lalu, anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua, dan atau anak yang mendaftar sebagai cakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, tidak boleh mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.

Selanjutnya, bila ada kader parpol yang memiliki suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan dilarang mendaftar sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

"Memang ada aturan dari partai. Tapi ini masih khusus pencalegan," sebutnya.

Soal adanya aturan serupa untuk bakal calon kepala daerah termasuk dengan bacalon walikota Bandar Lampung, pihaknya mengaku memang belum secara tersirat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: