Nah Lho..! Kemenkominfo Temukan 1.931 Rekening Terkait Judi Online

--
BACA JUGA:35 Bacaleg NasDem Lambar Siap Tampil di Panggung Politik 2024
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari aktivitas judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu berdasarkan Informasi yang beredar bahwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.
Yang sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut.
BACA JUGA:Ketum PDIP Resmi Umumkan Ganjar Pranowo Capres 2024
Pihaknya menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga seperti ini lebih digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
Upaya menegakkan integrasi sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.
OJK menjelaskan akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan sejumlah rekening bank yang disalahgunakan untuk dengan penggunaan tindak melawan hukum.
BACA JUGA:Tempat Ibadah Jangan Digunakan Untuk Kampanye Terselubung
Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK per panutan pada pasal 36A ayat 1 huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat 4 huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK.
Dalam aturan itu, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Sebelumnya, tanggal 14 Juni 2023, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: