Marak Perampasan Motor oleh Debt Collector, Ketua DPRD Lampung Utara Desak Penertiban

Marak Perampasan Motor oleh Debt Collector, Ketua DPRD Lampung Utara Desak Penertiban

ILUSTRASI: Perampasan sepeda motor oleh debt collector marak terjadi di Lampung Utara--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aksi perampasan sepeda motor di jalan oleh debt collector semakin meresahkan masyarakat.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menertibkan praktik yang dinilai melanggar hukum ini.

"Banyak keluhan yang masuk ke kami soal ini. Jadi, kami mohon kiranya pihak Polres Lampung Utara segera menindak para penagih utang di jalan itu," ujar M. Yusrizal, Senin (27 Januari 2025).

Menurut Yusrizal, tindakan penarikan paksa motor oleh debt collector telah melanggar ketentuan hukum, termasuk Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tidak boleh ditarik di jalan tanpa persetujuan pengadilan.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU 2025 Gelombang 1 Dibuka, Ini Syaratnya

"Demi kenyamanan semua pihak, sekali lagi harus segera ditertibkan," tegasnya.

Salah satu korban, Mamat, mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi sasaran debt collector. Ia dicegat sekelompok orang yang hendak menarik motornya.

"Sikap mereka cukup kasar. Ada yang membentak, bahkan mengintimidasi," katanya.

Salah satu debt collector tersebut bahkan mengaku bekerja sebagai wartawan.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Temukan Perusahaan Tutup Aliran Sungai

Keluhan semacam ini semakin banyak diterima DPRD Lampung Utara. Masyarakat menilai tindakan tersebut menciptakan keresahan di jalan raya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tindakan debt collector menarik kendaraan di jalan merupakan pelanggaran.

Slamet Riyadi, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan harus menggunakan prosedur hukum untuk eksekusi kendaraan.

"Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: