Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

RA (24) diciduk usai curi barang berharga di kantor notaris, dua pelaku lain masih buron--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Telukbetung Utara meringkus RA (24), salah satu dari 3 pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris. RA (24) ditangkap petugas pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di sekitar Komplek Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pencurian terjadi pada Kamis 03 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kantor notaris, jalan Diponegoro, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pelaku pencurian ini sendiri berjumlah tiga orang dan yang berhasil diamankan baru satu orang pelaku.

“Untuk pelaku berjumlah 3 orang, saat ini baru berhasil kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku yaitu RA,” kata Kapolresta Bandar lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

BACA JUGA:Dinilai Tak Sesuai Fakta, Keluarga Korban Tolak Hasil Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan

Kombes Pol Alfret menuturkan modus operasi kawanan ini yaitu masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok pagar kemudian merusak engsel pintu belakang kantor menggunakan obeng dan tang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

RA (24) bersama rekannya SL (DPO) bertugas masuk kedalam kantor dan mengambil barang berharga, sedangkan MY (DPO), berada di luar kantor memantau situasi.

Sebelum melakukan aksinya, RA (24) terlebih dahulu memantau dan memastikan kantor tersebut dalam keadaan kosong.

“Barang-barang yang berhasil diambil itu diantaranya 2 buah televisi, 1 unit box receiver, pakaian tapis, tabung gas serta uang tunai dan kerugian yang dilaporkan kepada kami sekitar Rp 30 jutaan,” Kata Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Digelar, Kuasa Hukum Korban Mengaku Kecewa

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit Televisi merk Samsung ukuran 42 Inci dan 1 unit box receiver.

Di Hadapan petugas, RA (24) mengaku usai melakukan aksinya, barang hasil curian langsung dibagi-bagi, dan RA mendapatkan 1 unit televisi dan 1 unit box receiver.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: