Aturan Baru, Membeli LPG 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP

Aturan Baru, Membeli LPG 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Oleh karena itu Kementerian ESDM menyarankan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi.agar segera mendaftarkan diri sesegera mungkin untuk tetap dapat menikmati gas berukuran kecil tersebut

Kebijakan yang diluncurkan bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan dan akan lebih tepat sasaran

Terhitung dari 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tutuka Ariadji mengatakan, pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG.

BACA JUGA:Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Menurutnya, tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai upaya tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

utuka menyarankan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia juga menerangkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.

BACA JUGA:PPNS Lampung Barat-Korwas Bahas Perihal Penerapan Aplikasi e-PPNS

"Kepada masyarakat yang hendak membeli gas 3 kilogram dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Bagi para pengguna usaha mikro hanya dibutuhkan tambahan photo diri di tempat usaha," paparnya

Mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten dan Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. Telah dilakukan sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilakukan sebanyak lima kali,

Begitu Juga di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Sebagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: