PPNS Lampung Barat-Korwas Bahas Perihal Penerapan Aplikasi e-PPNS

PPNS Lampung Barat-Korwas Bahas Perihal Penerapan Aplikasi e-PPNS

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pemkab Lampung Barat, menghadiri rapat koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Lampung Barat.

Rapat yang digelar di ruang rapat Satreskrim Polres setempat, Kamis 31 Agustus 2023 tersebut dalam rangka rencana penerapan aplikasi elektronik penyidik pegawai negeri sipil (e-PPNS).

BACA JUGA:Koleksi Kemewahan Bernilai Sejarah, 9 Jam Tangan Rolex Termahal di Dunia

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, didampingi sejumlah anggota, dihadiri oleh sejumlah PPNS Lampung Barat antara lain Ali Yasir, Sukardi, Mekal Novisa, Wendi Satria dan lainnya.

Dikonfirmasi usai Rakor berlangsung, salah satu PPNS Lampung Barat Ali Yasir mengungkapkan, Aplikasi e-PPNS yang dikembangkan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, merupakan big data penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia, guna meningkatkan efektivitas kerja pada era 4.0 menuju super smart society, yang di launching 26 april 2021 lalu.

BACA JUGA:Buka Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat Wakaf di Lampung Barat, M. Yusuf Ajak Lebih Giat Berzakat

”Dikarenakan dalam proses penyampaian SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), sudah harus melalui aplikasi e-PPNS, maka kami melakukan koordinasi dengan Korwas, dengan harapan penerapan aplikasi e-PPNS ini bisa segera diberlakukan oleh PPNS di lingkungan Pemkab Lampung Barat,” ungkap Ali Yasir.

Dijelaskan, kedepan pihaknya meng-input data tindak pidana ringan (Tipiring) melalui Aplikasi e-PPNS. Hal itu juga untuk mewujudkan organisasi yang adaptif dan transformasi era digital pada PPNS. 

BACA JUGA:Kampung Negara Jaya Diselimuti Abu Hitam, Diduga Dampak Pembakaran Lahan Tebu

”Aplikasi e-PPNS bertujuan untuk menampung data. Apalagi aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan data penanganan kasus yang dikelola oleh PPNS, dan tentunya akan dipersiapkan sehingga bisa segera diberlakukan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: