Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Digelar, Kuasa Hukum Korban Mengaku Kecewa

Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Digelar, Kuasa Hukum Korban Mengaku Kecewa

Rekonstruksi dipimpin Denpom II/3 Lampung, disaksikan keluarga korban dan tim hukum Hotman Paris-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di markas Satlog Denbekang Bandar Lampung, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame pada Kamis, 17 April 2025

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Denpom II/3 Lampung, Kapten KPM Kurinci. Serta disaksikan oleh pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris.

Dalam rekonstruksi kali ini diperagakan sebanyak 71 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa berdarah tersebut. 

BACA JUGA:Progres Rehab Jalan Provinsi Ruas Kotabumi-Bandar Abung Mencapai 40 Persen

Mulai dari tersangka berangkat dari rumah, hingga tersangka membuang senjata api di dekat rawa-rawa. 

Polisi juga menghadirkan tersangka penembakan Kopda Basarsyah, tersangka perjudian Peltu Lubis dan Aiptu Kapri Sucipto.

Dalam rekonstruksi terungkap, bahwa Kopda Basarsyah telah membawa senjata api laras panjang dari rumah menuju arena judi sabung ayam menggunakan kendaraan Toyota Hilux BE 13 AS.

Aksi penembakan dilakukan tersangka saat digrebek oleh anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

BACA JUGA:SMAN 4 Kotabumi Launching Program Lampung Mengaji

Dari reka adegan ke 43, korban pertama yang ditembak mati adalah Aipda Anumerta Petrus Aprianto, di pinggir jalan saat akan mendekati pelaku.

Kemudian, kembali tertembak di reka adegan ke 48, AKP Anumerta Lusiyanto, yang juga berada di pinggir jalan, lalu adegan ke 54, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta tertembak di dalam kebun singkong.

Sementara, usai rekonstruksi kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan tidak puas atas rekonstruksi yang dilakukan.

Dirinya menilai proses ini tidak memenuhi standar rekonstruksi yang seharusnya menjelaskan secara rinci unsur niat pelaku, jenis senjata, jarak tembak, hingga jumlah peluru yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: