Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Sebab, tercatat ada sekitar 12,65 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk orang pribadi sebanyak 71.078.185. 

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, terdapat 58,42 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,19 persen dari total keseluruhan hingga 28 Agustus 2023.

"Iya sekitar 18 persen lagi yang harus dicari padankan, jadi kami memperluas secara virtual kepada para wajib pajak yang hendak melakukan pemadanan NIK serta NPWP," ujarnya, Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Jawa Barat Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2023, Ini Rute Penerbangannya

Ia menyebutkan, pemadanan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal saja.

Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mendukung penuh program pemadanan NIK dengan NPWP ini.

Terlebih lagi pemadanan NIK dan NPWP ini akan memudahkan pengusaha dalam membuka faktur pajak.

BACA JUGA:Puluhan Pekon di Lampung Barat Ajukan Pencairan ADP Tahap III

"Di Lapangan Terdapat banyak pengusaha yang sekarang masih bingung. Apabila hendak membuka faktur pajak tapi gak punya NPWP. Nah, mau buka faktur pajak. Sekarang dengan adanya NIK dan NPWP ini bagus," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan

Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

1). Untuk WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: