Curi Motor Belasan Kali, Polisi Amankan 3 Pelaku dan 1 Penadah Asal Lampung Timur

Curi Motor Belasan Kali, Polisi Amankan 3 Pelaku dan 1 Penadah Asal Lampung Timur

Curi Motor Belasan Kali, Polisi Amankan 3 Pelaku dan 1 Penadah Asal Lampung Timur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai lokasi di Bandar Lampung.

Keempat pelaku tersebut merupakan warga Lampung Timur, berinisial RP, DT, GI, dan AA (penadah). Mereka ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, DT, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Salah satu kami beri tindakan tegas dan terukur akibat melakukan perlawanan, selain keempat pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu UD, MZ, dan R, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ucapnya, Minggu 16 Februari 2025.

BACA JUGA:DPO Pencuriaan Mobil, Ditangkap Polsek Jati Agung.

Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Modus pertama adalah mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di kos-kosan atau rumah kosong dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Modus kedua adalah memanfaatkan kelengahan korban, seperti meninggalkan kunci kontak pada kendaraan,”sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah bereaksi sebanyak belasan kali di Bandar Lampung. DT diketahui telah melakukan 17 kali pencurian di lokasi berbeda, sementara RP terlibat dalam tiga kasus pencurian.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Aksinya Terekam CCTV

“Motif utama para pelaku, menurut Kombes Alfret, adalah desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu set kunci letter T, dan sebilah senjata tajam jenis golok.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, AA sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: