Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai apakah boleh menikah dengan pasangan yang berbeda agama

Menjawab pertanyaan ini, mari dilihat peraturan hukum yang ada di Indonesia tentang menikah beda agama.

Indonesia dikenal dengan keragaman budaya serta agama, mengakui nikah beda agama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan atau UU Perkawinan. Tetapi, pernikahan dengan memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi agar sah di mata hukum.

Salah satu persyaratan yang paling utama adalah untuk izin dari masing-masing agama yang dianut oleh kedua calon pengantin.

BACA JUGA:Nah, Ini Kesempatan Dapat Saldo DANA Gratis hanya dengan Main Block Puzzle

Dengan demikian, pasangan ini yang memiliki agama berbeda juga perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang di setiap agama pengantin masing-masing. Prosedur ini bervariasi yang tergantung pada agama masing-masing pasangan.

Selain izin ke pihak agama masing-masing, pasangan yang ingin menikah tetapi beda agama ini juga perlu untuk menyampaikan surat pernyataan kepada instansi berwenang di wilayah tempat tinggal mereka. 

Surat pernyataan yang sudah mencakup keputusan untuk nikah beda agama sehingga biasanya dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut Syarat Sah Perkawinan

Aturan hukum nikah beda agama merujuk pada persyaratan yang membuat pernikahan dianggap sah dan sebagaimana dijelaskan dalam UU Perkawinan:

BACA JUGA:STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Pernikahan dianggap sah bila dijalankan sesuai dengan keyakinan agama, kepercayaan masing-masing individu.

Setiap pernikahan ini harus dicatat secara resmi dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan apakah boleh menikah tetapi dengan pasangan berbeda agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: