Keputusan akan Dianulir, Penarikan Infaq Rp500 Ribu di MTsN 1 Lambar akan Dikembalikan
MTsN 1 Lampung Barat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat melalui Seksi Pendidikan Madrasah akhirnya turun untuk memfasilitasi persoalan penarikan infaq sebesar Rp500 Ribu yang diwajibkan bagi peserta didik baru (PDB) MTs Negeri 1 Lambar tahun ajaran 2033/2024.
Dari hasil pertemuan yang dihadiri Seksi Pendidikan Madrasah bersama pihak MTsN 1 Lambar dan Komite pada Senin 31 Juli 2023, telah disepakati bahwa penarikan infaq wajib tersebut akan dianulir alias dibatalkan dan untuk infaq yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
Kasi Pendidikan Madrasah Mukip Zaman membenarkan adanya pertemuan itu. Ia menyebut dari hasil pertemuan itu telah disepakati bersama bahwa pihak madrasah dan komite akan membatalkan penarikan infaq tersebut, serta akan mengembalikan dana yang telah disetor sekitar 40 persen dari 200 lebih peserta didik baru.
"Jadi kaitan dengan penarikan infaq itu sudah kita sepakati akan dibatalkan. Hari Rabu 2 Agustus 2023 nanti akan diadakan pertemuan kembali dengan orang tua siswa dan bagi yang sudah menyetorkan infaq itu akan dikembalikan setelah rapat nanti," kata Mukip.
BACA JUGA:Aparat Pekon Way Petai Hadiri Panen Cabai dan Tomat Program Ketahanan Pangan 2022
Sehingga, menurutnya persoalan ini sudah ada titik temu, sehingga tidak berlarut-larut dan selanjutnya persoalan ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepan.
"Persoalan ini kami anggap sudah clear, Kemenag sudah memfasilitasi. Kemudian ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya," imbuh dia.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Nopiyadi, S.I.P., turut menyoroti adanya pungutan sumbangan berbalut infaq di MTsN 1 Lambar sebesar Rp500 ribu yang dibebankan kepada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.
Politisi Partai PKS itu menyayangkan ditengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi Covid-19 justru terjadi praktek pungutan yang memberatkan siswa dan wali murid.
BACA JUGA:Gedung PLUT dan Promosi UMKM akan Diresmikan Bersamaan HUT Lampung Barat
Menurutnya, pihak madrasah maupun komite seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut, apalagi di tahun ajaran baru, para orang tua harus memikirkan biaya seragam serta perlengkapan sekolah anaknya, dan kini malah ditambah memenuhi iuran yang sifatnya wajib.
“Tentu sangat kita sayangkan. Karena yang namanya infaq itu kan sifatnya sukarela, jadi selain tidak ditentukan besaran jumlahnya juga tidak diwajibkan dan apapun dalilnya pungutan dari siswa atau wali murid itu tidak diperbolehkan,” ungkap Nopiyadi.
Memang, kata dia, kewenangan komite salah satunya terkait penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah.
Namun penggalangan tidak boleh menyasar kepada siswa dan wali murid, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 dan 11, dimana Komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: