LAZISNU Lampung Barat Terbitkan SE Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah 1445 H

LAZISNU Lampung Barat Terbitkan SE Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah 1445 H

Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Barat Kyai Imam Syafi'i--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Memaksimalkan potensi zakat, infaq, dan sedekah pada momentum Ramadhan 1455 H sebagai wujud kepedulian sosial pada sesama.

Hal tersebut merupakan salah satu catatan penting Hasil Silaturahmi dan Tarhib Ramadhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang PW-PCNU Se-Indonesia yang di laksanakan Via Zoom Sabtu 9 Maret 2024. 

Demikian diungkapkan Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Barat Kyai Imam Syafi'i, Minggu 10 Maret 2024.

Imam Syafi'i mengatakan bahwa hal lain hasil silaturahmi itu adalah  menginstruksikan kepada seluruh jajaran PW-PC-MWC-Ranting NU untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum terkonsolidasi secara menyeluruh dengan melibatkan semua jaringan Nahdlatul Ulama, termasuk badan-badan otonom dan lembaga pendidikan dan pesantren di lingkungan NU. 

BACA JUGA:Songsong Ramadhan Siswa MA Radin Intan Air Hitam Baksos Bersih Tempat Ibadah di Sri Menanti

"Segenap Pengurus Cabang hingga Ranting juga dihimbau untuk mengamalkan doa-doa yang diajarkan oleh para kiai NU, termasuk doa untuk keamanan dan kemaslahatan Indonesia serta doa untuk saudara-saudara di Palestina dan melakukan Qunut Nazilah di setiap shalat Maktubah untuk memohon pertolongan bagi Palestina (Redaksi Qunut merupakan Ijazah dari Rais Akbar Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari pada tahun 1938)," pungkas Kyai Imam Syafi'i.

Menindaklanjuti apa yang telah menjadi instruksi dari PBNU kepada jajaran PW-PC-MWC-Ranting NU Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LazisNU) Lampung Barat Ust Ahmad Yasir Hadibroto menerbitkan Surat Edaran (SE) Perihal Himbauan Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) 1445 H, Surat bernomor 053/LazisNU-PCNU/A.01 B-12/03/2024 Lampung Barat, tertanggal 27 Sya’ban 1445 H (9 Maret 2024) ditujukan Ketua Unit Pengelola Zakat Infaq Shadaqah (UPZIS) MWCNU se-Kabupaten Lampung Barat dan kepada Ketua MWCNU se-Kabupaten Lampung Barat.

"Ya SE tersebut berdasarkan Pedoman Organisasi NU-CARE LAZISNU tentang pengelolaan zakat pada JPZIS , maka kita menghimbau kepada Pengurus UPZIS MWCNU dan Pengurus MWCNU se-Kabupaten Lampung Barat untuk segera membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan serta mengesahkan Surat Keputusan (SK) Ijin Operasional JPZIS ," jelas Ust Ahmad Yasir Hadibroto.

"Adapun terkait dengan SK ijin operasional JPZIS tersebut dengan ketentuan yaitu pertama aurat Keputusan JPZIS diterbitkan dan disahkan oleh MWCNU setempat, kemudian untuk SK Ijin Operasional JPZIS diterbitkan dan disahkan oleh UPZIS MWCNU setempat, sedangkan masa berlaku pengurus JPZIS minimal 2 (dua) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan," tambah Ust Ahmad Yasir Hadibroto.

BACA JUGA:Ruas Jalan Gajah Mada Akhirnya Dipasang Marka

Ia menjelaskan bahwa pengurus minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.

“Selanjutnya kita minta bahwa untuk tembusan SK MWCNU dan UPZIS ditujukan kepada PCNU Kabupaten Lampung Barat dan LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Barat dan masing-masing pengurus tingkat kecamatan agar dapat mengirimkan File Scan/Foto SK yang diterbitkan ke email : [email protected]," katanya.

Ia berharap nantinya para pengurus yang telah di SK kan akan aktif dalam kinerjanya termasuk petugas yang lapangan dapat semangat untuk menjemput dan melaporkan dana juga tentunya bisa menambah wawasan masyarakat yang masih ada kurang paham dalam berzakat, berinfak dan bersedekah, serta pentingnya zakat infaq shadaqah itu untuk meningkatkan harkat sosial dan membantu mensejahterakan umat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: