Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Istana Tak akan Ikut Campur
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek BTS Bakti.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, telah menemukan cukup bukti bahwa Johnny G Plate diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.
Kuntadi mengatakan, Johnny terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran dan selaku menteri.
BACA JUGA:Keseriusan KPK Lakukan Pemberantasan Korupsi di Lampung akan Jadi Sorotan Publik
Johnny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tiga kali pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (17 Mei 2023).
Atas tindakan korupsi yang dilakukan Johnny ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.8 triliun.
Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejagung, dalam kasus ini, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu :
BACA JUGA:Kabur ke Kalimantan, Buronan Terduga Korupsi Dana Desa Berhasil Ditangkap
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: