Bertahun-tahun Setubuhi Anak Tiri, Pensiunan ASN Ditangkap Polisi

Pensiunan ASN di Bandar Lampung ditahan usai terbukti setubuhi anak tiri kakak beradik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bandar Lampung diduga terlibat dalam kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial KA (66), Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Sementara dua korban berinisial KA (17) dan KK (16).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat 11 April pukul 12.00 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung.
Pelaku merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan diketahui menikah secara siri dengan ibu korban.
BACA JUGA:UMKM Songket Silungkang Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
Tragisnya, dua korban dalam kasus ini merupakan anak tiri pelaku yang merupakan kakak beradik.
“Jadi korban KA dan KK itu diduga disetubuhi oleh pelaku saat masih berusia 5 dan 7 tahun. korban adalah adik-kakak kandung,” jelas Kompol Enrico
Enrico menambahkan, perbuatan asusila ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun, sejak 2012 hingga 2023.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pelaku dan ibu korban bercerai pada tahun 2024.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Pohon Tumbang dan Longsor di Bandar Lampung
“Pelaku seringkali mengajak korban secara bergantian masuk ke dalam kamar di kediaman mereka di daerah Garuntang Bandar Lampung untuk menyetubuhi korban,” ucapnya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua potong baju dan dalaman wanita.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI. No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: