Amankan Pelaku Pencabulan, Polisi Sita Beberapa Pucuk Senjata

Amankan Pelaku Pencabulan, Polisi Sita Beberapa Pucuk Senjata

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (43) warga Kecamatan Lemong yang diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur Mawar (16) Bukan Nama sebenarnya-- sebanyak lima kali di tiga tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alyshendra, S. Ik., mengatakan diamankannya HT (43) tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-14/V/2023/SPKT/Res Pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 mei 2023 lalu yang dilakukan langsung oleh orang tua korban.

BACA JUGA:651 Calon Jemaah Haji Reguler di Lambar Ikuti Manasik Haji

“Orang tua korban melapor langsung ke Polres Pesbar dengan berdasarkan laporan tersebut lah kita langsung melakukan penyelidikan awal, dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (9/5),” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali, dua kali dilakukan di rumah pelaku, dua kali di kebun cokelat pelaku. Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban saat perjalanan dari Kabupaten Lampung Utara menuju Pesbar.

BACA JUGA:Ingin Pelihara Kucing? Berikut Jenis-jenis Kucing Peliharaan Paling Populer

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan yang cukup, kami langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (9/5) sekitar pukul 18:00 WIB,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal, modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu yaitu dengan cara membujuk rayu korban yang akan diberikan sejumlah uang dan akan dibelikan sepeda motor baru dari dealer serta akan dibelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.

BACA JUGA:Manfaat dan Keunikan Kemangi: Ramuan Segar dan Berkhasiat

“Banyak iming-iming yang disampaikan pelaku kepada korban, mulai dari pemberian sejumlah uang, akan dibelikan motor dan handphone, karena termakan bujuk rayu sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” terangnya 

Lanjutnya, pada saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku, diantaranya satu buah kotak kayu, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam kantong plastik warna hitam sebanyak 210 lembar.

BACA JUGA:Lakalantas di Wilayah Panjang, Korban Dilarikan ke RSUDAM

“Lalu, satu pucuk senapan angin pompa warna hitam, satu pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, satu pucuk replika pistol jenis FN Warna hitam, satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna hitam satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna coklat, dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: