Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Abung Kunang
Pelaku diamankan berikut senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang Petani berinisial P (34) asal warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya berikut diamankan 1 bilah senjata tajam jenis golok," kata Stef Boyoh, Sabtu, 11 Januari 2025.
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bantuan BPNT Warga Kotabumi Udik Diduga Digelapkan Oknum Tak Bertanggung Jawab
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya
Adapun Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 08.00 WIB, dimana korban saat itu sedang memijit pelaku.
Setelah itu pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok dan mengancam akan membunuh korban kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan terlapor kepada korban sebanyak dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: