Lakukan Pencabulan Terhadap Santri,Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan diringkus Polisi

Lakukan Pencabulan Terhadap Santri,Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan diringkus Polisi

Oknum Guru Ngaji kini diamankan Polres Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan  berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji  berinisial Z yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).

"Pelaku diamankan pada Jumat ( 7 Februari )  setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan 

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22 Desember  2024) sekitar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.

BACA JUGA:Penutupan Drainase oleh Pelindo, Diduga Sebabkan Banjir di Jalan Yos Sudarso dan Permukiman Warga

Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kadus Di Desa Natar Diringkus Polres Lampung Selatan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: