Polda Lampung Ungkap Kasus Senpira dan Pencabulan

Polda Lampung Ungkap Kasus Senpira dan Pencabulan

Konferensi pers yang digelar Polres Lampung Tengah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberhasilan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam mengungkap kasus besar menjadi sorotan publik. 

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28 Desember 2024), Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api rakitan (Senpira) dan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Tengah mengungkapkan, tersangka berinisial BD (42) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolda Lampung Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

Pada Kamis, pukul 16.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit serkel, serta 1 unit senjata api rakitan yang belum dirakit.

"Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi berhasil menangkap BD berikut barang bukti," ujar Kapolres.

Berdasarkan pengakuan BD, pembuatan senjata ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024, dan cara pembuatannya dipelajari melalui tutorial di YouTube. 

Senjata api rakitan dijual dengan harga Rp 3,5 juta per unit.

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru, Ketua Bhayangkari Lampung Utara Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan

Tersangka BD dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup. 

Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran senpira di wilayah Lampung Tengah.

“Pengawasan terhadap pembuatan dan peredaran senjata api rakitan akan terus kami tingkatkan guna menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.

Selain pengungkapan kasus senpira, Kapolres juga membeberkan kasus tindak pidana cabul yang melibatkan tiga anak di bawah umur di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: