Bersama Warga Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Curas

Bersama Warga Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Curas

Tekab 308 Persisi Polres Tanggamus bekuk tersangka Curas-Foto dok Polres Tanggamus-

BACA JUGA:Ini Imbauan Pemkab Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesisir Barat ke-10

Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di jalan tulung asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat. 

Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan. 

"Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban mengambil handphone dan uang korban," tambahnya. 

Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Memasuki Hari ke-10 Ramadhan 1444 H, Tiga Jenis BBM Non Subsidi di Pesisir Barat Turun

"Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melakukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anak keduanya. 

"Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka," kata AS di Mapolres Tanggamus. 

BACA JUGA:Tindak Lanjut Sengketa Tanah KIMAL Lampung, Timsus Dirjen Kementerian ATR/BPN RI Kunjungi Lampura

Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya. 

"Saya baru sekali ini, saya menyesal," kata dia sebelum dijebloskan sel tahanan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: