Total 33 KPM di Pekon Marang Terima BLT-DD Tahap I
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Setidaknya terdapat 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 untuk tahap pertama, yang disalurkan di Balai Pekon setempat, Selasa 7 Mei 2024.
Peratin Marang, Surdi, mengatakan, BLT-DD tahap pertama untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret 2024, memang baru bisa disalurkan kepada KPM di Pekon Marang.
Karena memang sebelumnya terdapat kendala dalam pencairan untuk anggaran dana desa tahap pertama ditahun 2024.
Sehingga, penyaluran BLT-DD itu mengalami keterlambatan, karena itu diharapkan agar masyarakat dapat memakluminya.
BACA JUGA:SMAN 1 Abung Semuli Lakukan Studi Pembelajaran di SMAN 1 Liwa
“Untuk jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat ini dengan jumlah sebesar Rp900 ribu setiap KPM, untuk tiga bulan. Karena besaran BLT-DD dalam satu bulan itu sebesar Rp300 ribu/KPM,” katanya.
Dijelaskannya, besaran BLT-DD yang disalurkan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk itu, diharapkan agar BLT-DD yang telah diterima oleh KPM untuk tahap pertama itu agar dapat dimanfaatkan dan digunakan semaksimal mungkin, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita berharap BLT-DD benar-benar digunakan dengan bijak oleh KPM, karena bantuan itu sangat membantu KPM itu sendiri. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
BACA JUGA:Dekranasda Pesisir Barat Ambil Bagian dalam Lampung Craft 2024
Mengingat, lanjutnya, KPM yang ada di Pekon Marang akan mendapat BLT-DD itu hingga Desember 2024 mendatang, yang tentu dalam penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Diharapkan, di tahap berikutnya dalam penyaluran BLT-DD itu tidak lagi terkendala.
Program BLT-DD ini juga merupakan salah satu program Pemerintah melalui Pemerintah Pekon setempat sebagai bentuk kepedulian masyarakat.
“Terutama masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim dan kriteria lainnya,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: