Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sudah dua kali menjadi residivis, yakni dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Kamis 2 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Ia ditangkap saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum'at 3 November 2023.

Lanjutnya, pelaku yang kami tangkap ini sudah dua kali menjadi residivis. 

BACA JUGA:12 Pelajar SMA Diberi Imbauan dan Penindakan oleh Sat Lantas Polres Tulang Bawang

Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

"Adapun barang bukti (BB) yang petugas kami sita dalam kasus penggelapan ini berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya,"jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Handi Jaimudin (43), berprofesi PNS, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, bahwa hari Rabu 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong dan dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

"Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku. Ternyata uang tersebut bukannya diberikan kepada korban, tapi malah dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta," terangnya .

BACA JUGA:Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: