Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Pesisir Barat Berhasil Diringkus

Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Pesisir Barat Berhasil Diringkus

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat (Pesbar) diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan. 

Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit sekarang ini, yang berakibat pada aksi kejahatan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. 

Seperti yang dialami ES (32) warga Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, menjadi salah satu korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu 24 Maret 2024 lalu, beruntung korban selamat dari peristiwa itu. 

Pelaku curas itu berhasil diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan, penangkapan pelaku yakni YY (31) warga Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan itu dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Pesbar mendapat informasi ada tindak pidana Curas yang terjadi di Pekon Bangun Negara. 

Penangkapan pelaku dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., beserta anggota.

Dijelaskannya, tindak pidana Curas itu terjadi Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, lokasi kejadian di rumah korban inisial ES. 

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian itu pelaku datang ke rumah korban dan tiba-tiba langsung mengancam menggunakan pisau dan minta agar korban menyerahkan gelang emas yang masih dikenakan di lengan korban. 

BACA JUGA:DAK Non Fisik di Lampung Barat Terealisasi Rp31,873 Miliar

Jika korban tidak menyerahkan perhiasannya itu, pelaku mengancam akan melukainya.

“Karena takut dengan ancaman pelaku yang masih menodongkan pisau itu, korban langsung menyerahkan perhiasan gelang emas seberat 20 gram milik korban kepada pelaku,” kata Riki, Rabu 27 Maret 2024.

Ditambahkannya, setelah berhasil merampas gelang emas milik korbannya, pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Barat. 

Setelah mendapat laporan ada tindak pidana Curas itu, kemudian, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: