44 Peratin di Pesbar Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar

44 Peratin di Pesbar Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Jelang Nataru Polsek Jati Agung Amankan 2 Pelaku Curat

Kemudian, masih kata Henri, berkaitan dengan SPj secara administrasi sebelumnya pihak Inspektorat juga telah mewarning dan meminta kepada para peratin itu untuk melengkapinya, sehingga setelah SPj kegiatannya lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan di lapangan. 

Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk memastikan secara fisik sesuai atau tidaknya kegiatan ataupun belanja yang dilaksanakan itu.

“Jika anggarannya habis, namun Peratin tidak melengkapi SPj kegiatan atau tidak ada, itu jelas Peratin tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dilaksanakan,” kata dia.

Sehingga, masih kata Henri, hal tersebut merupakan tindak pidana khusus karena telah merugikan Negara. 

BACA JUGA:Tung Desember

Karena itu, sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 ini diperkirakan kerugian Negara tersebut mencapai Rp11,5 Miliar yang berasal dari 44 Pekon di Pesbar ini. 

Bahkan, dari 44 Pekon itu ada satu Pekon diduga telah menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp1 Miliar lebih.

“Untuk satu Pekon itu berbeda dengan salah satu Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang mantan Peratinnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Lampung Barat di Krui belum lama ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga belum bisa menyebutkan nama satu Pekon yang diduga merugikan Negara hingga Rp1 Miliar itu. 

BACA JUGA:Realisasi PBB Bandar Lampung Mencapai 74,20 Persen

Sedangkan, untuk di Pekon lainnya itu kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pesbar rata-rata berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah memberikan kesempatan dan juga peringatan bagi peratin di 44 Pekon itu agar segera mengembalikan kerugian Negara tersebut dengan batas waktu sampai dengan Desember Tahun 2022 ini.

“Sudah kita sepakati bahwa Desember 2022 ini semua kerugian Negara itu harus segera dikembalikan. Jika tidak, hasil audit Inspektorat itu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Karena itu Peratin diharapkan kooperatif,” tegasnya.

Henri juga mengimbau seluruh Peratin yang ada di Kabupaten Pesbar ini agar dalam melaksanakan roda pemerintahan dan juga pengelolaan anggaran Negara, baik melalui anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, maupun melalui Alokasi Dana Pekon (ADP) yang bersumber dari APBD Kabupaten, itu harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), maupun petunjuk pelaksana (juklak) serta berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: