Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Aksinya Terekam CCTV

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Aksinya Terekam CCTV

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Aksinya Terekam CCTV--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarami Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin, 10 Februari 2025.

Pelaku diketahui bernama Agi Rafinda (23), warga Kelurahan Sawah Brebes, Bandar Lampung. Ia berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV saat membawa kabur sepeda motor.

“Iya kami sudah mengamankan pelaku, dari hasil cek CCTV saat pelaku mengambil kendaran, dari hasil itu pelaku kami amankan,”ucapnya, Minggu, 16 Februari 2025.

Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang warga pemilik warung kelontongan sedang melayani pembeli.

BACA JUGA:DPO Pencuriaan Mobil, Ditangkap Polsek Jati Agung.

Tak lama setelahnya, ia melihat seseorang mencurigakan memasuki area warung sebelah. Pelaku kemudian melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Tanpa ragu, ia langsung membawa kabur motor tersebut.

“Menyadari motornya dicuri, pemilik warung segera berteriak dan mengejar pelaku. Sejumlah warga yang mencoba menghentikan aksi pencurian juga ikut terseret saat pelaku berusaha melarikan diri”sambungnya.

Beruntung, pada saat kejadian, polisi yang tengah berpatroli melintas di sekitar lokasi. Mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Agi Rafinda. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan metode hunting, yaitu mencari kendaraan yang tidak terkunci dengan baik. Ia juga menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor.

BACA JUGA:Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 16 Februari 2025

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: