Realisasi PBB Bandar Lampung Mencapai 74,20 Persen

Realisasi PBB Bandar Lampung Mencapai 74,20 Persen

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Realisasi pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkot Bandar Lampung 2022 sebesar 81,6 miliar atau 74.20% dari target sebesar 110 miliar yang telah ditetapkan.

Penerimaan tersebut telah melebihi sebesar 3,8 miliar dari capaian tahun 2021 sebesar 77.7 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi menjelaskan, Pemkot Bandarlampung terus mengejar target Kepada wajib pajak.

“Karena sekarang ini banyaknya bangunan baru, seperti perumahan baru, pergudangan, Hotel, tempat usaha, yang belum melakukan atau dilakukan pemutakhiran data PBB," jelasnya Sabtu (17/12/2022) melalui Pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Besok, Pj Bupati Lambar dan Tulangbawang Dilantik Gubernur Arinal

Akibatnya, lanjut Yanwardi, timbul tunggakan aktif PBB dari tahun 2018 -2022 sebesar 160 miliar, dan masih ada kendala-kendala yang harus dihadapi, seperti kurangnya kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Terlihat dari cukup besarnya tunggakan wajib pajak PBB, dan juga masih banyak objek pajak yang belum melakukan proses balik nama kepemilikan, sehingga petugas kesulitan untuk melakukan penagihan, serta objek tanah kosong yang tidak diketahui alamat pemiliknya," terangnya.

Yanwardi mengatakan, ada beberapa kecamatan yang realisasinya PBB terbaik, di setiap kelurahannya sampai dengan 30 November 2022, jika dibandingkan tahun 2021, itu ada di Kecamatan Tanjung Senang dengan realisasi PBB sebesar 930 juta. 

“Termasuk kelurahan Gulak Galik yang berada di Kecamatan Teluk Betung Utara, yang mendapatkan realisasi PBB sebesar 1,3 miliar lebih jika dibandingkan dengan tahun 2021," tuturnya.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bentuk Satgas Nataru, Konsumsi BBM Diprediksi Meningkat

Pemkot Bandar Lampung masih memberikan potongan PBB dengan besaran yang berbeda-beda. Pada wajib pajak dengan nilai PBB hingga Rp100.000 akan mendapatkan pembebasan pajak.

Potongan 30% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara itu, diskon 20% berlaku pada nilai PBB di atas Rp300.000 hingga Rp500.000.

“Ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan pentingnya pembangunan di daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," tukasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: