Ajukan Banding, Harvey Moeis Justru Divonis 20 Tahun Penjara

Ajukan Banding, Harvey Moeis Justru Divonis 20 Tahun Penjara

Banding Harvey Moeis justru memperberat hukuman, kini divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. 

Putusan tersebut diambil setelah Harvey Moeis mengambil keputusan untuk banding, Namun banding yang diajukan justru membuat hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan menjadi lebih berat.

Ada lima terdakwa yang vonisnya jauh lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama.

Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Pada Kamis, 13 Februari 2025  Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

BACA JUGA:Baru Tiga Hari Berjalan, Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim memberikan hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama kini tidak lagi berlaku.

Harvey Moeis awalnya menerima vonis 6,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024. 

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun dan divonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Sebut Korban Penganiayaan Juriansyah Bukan Satu Tapi Dua Pegawai DAMRI

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto.

Hakim turut memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Mulanya uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: