Soal Tunggakan Tarif RPMT, Diskominfotik Pesbar Layangkan Tagihan Kedua

Soal Tunggakan Tarif RPMT, Diskominfotik Pesbar Layangkan Tagihan Kedua

Kepala Diskominfotik Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.I.P, M.M.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah melayangkan surat penagihan untuk yang kedua kalinya terhadap perusahaan ataupun provider yang belum melunasi tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Pesbar.

Kadiskominfotik Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.I.P, M.M., mengatakan, dengan belum ada konfirmasi dari pihak provider terhadap surat penagihan pertama yang sebelumnya telah dilayangkan pada September 2022 lalu. 

Maka, Pemkab Pesbar melalui Diskominfotik kembali melayangkan surat tagihan yang kedua yakni pada 7 Desember 2022 lalu, dengan harapan provider memiliki progress pembayaran retribusinya.

“Kita berharap tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) itu bisa segera dibayarkan sebelum tenggang waktu yakni tanggal 16 Desember 2022 melalui kas daerah Kabupaten Pesbar,” kata Suryadi, Minggu (11/12).

BACA JUGA:Selain Spot Surfing, Pesisir Selatan Punya Potensi Air Terjun

Dijelaskannya, berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa provider itu ada yang mengestimasi pembayaran retribusi tersebut maksimal tanggal 17 Desember 2022 yakni PT.TBG.

Selain itu juga masih ada yang dalam proses yakni PT.STP, kemudian, ada juga provider yang sedang melakukan kroscek ke lapangan karena adanya perubahan manajemen yakni PT.STI.

“Selanjutnya, untuk PT.Indosat dari hasil konfirmasi terakhir bahwa pihak perusahaan yang ada di Palembang itu sedang melakukan konfirmasi ke Jakarta. Sedangkan untuk PT.Telkomsel dan PT.Gihon sampai sekarang belum ada respon,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan kembali mengkonfirmasi mengenai progres perkembangan tunggakan retribusi dari beberapa provider terkait tarif RPMT tersebut. 

BACA JUGA:Rovie Komsen Bantu Warga Puramekar Buka Akses TPU Pemangku Sidorejo

Mudah-mudahan ada perkembangannya dan tentu diharapkan semua tunggakan retribusi menara telekomunikasi itu selesai dibayarkan oleh seluruh provider.

“Baik tunggakan yang masih ada di beberapa provider tahun 2021 lalu, maupun tunggakan di tahun 2022 ini, kita berharap bisa selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 lalu tercatat dari target retribusi sebesar Rp160.708.100,- dengan jumlah total 54 menara telekomunikasi dan sebanyak delapan provider itu terealisasi sebesar Rp112.846.800,-. 

Di tahun 2021 lalu ada tiga provider yang belum melunasi retribusi yakni PT.Indosat sebanyak lima menara dengan target retribusi Rp14.834.200,-, PT.Gihon ada satu menara dengan target Rp2.798.900,-, dan PT.STI ada satu menara dengan target retribusi Rp2.519.000,-.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: