Pelaku KDRT Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban : Ini Awal Krisis Kepercayaan Kita Pada Penegak Hukum

Pelaku KDRT Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban : Ini Awal Krisis Kepercayaan Kita Pada Penegak Hukum

--

BACA JUGA:Warga Pekon Sukajaya Swadaya Perbaiki Jalan Poros Kecamatan Pagardewa

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa yang menjadi dasar pertimbangan JPU menuntut terdakwa 8 bulan juga sangat tidak masuk akal, karena permintaan maaf terdakwa kepada Korban dan kakak Korban yang bernama Syaiful pada waktu persidangan bukan atas inisiatif Terdakwa tetapi atas perintah Majelis Hakim.

“Kami menganggap Kejari Lampung Barat sama sekali tidak mendukung Pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas dasar tersebut korban dan keluarganya merasa keberatan dan harus mencari keadilan karena menganggap tuntutan dan vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta agar Kejagung meninjau kembali hasil tuntutan atau vonis tersebut, karena pihaknya menilai itu telah mencederai rasa keadilan sehingga Kejagung diharapkan dapat memberikan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Ditempat yang sama, NMS (33) selaku korban juga merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa, karena menurutnya putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dialami selama kurang lebih empat tahun ini karena selain kekerasan fisik dirinya juga mengalami trauma yang cukup berat.

BACA JUGA:Polsek Negara Batin Terima Penyerahan Senpi Ilegal dari Warga

“Saya selaku korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena putusan tersebut tidak setimpal dengan apa yang saya rasakan dan alami. dengan ini saya mohon kepada seluruh masyarakat agar memberikan dukungan agar saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Dirinya juga meminta kepada Kejaksaan Agung melalui surat yang dilayangkan oleh pihaknya untuk bisa meninjau kembali terkait perkara ini, dan Komnas perempuan juga agar membantu dirinya dan pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan apa yang telah dialami.

Hal demikian juga disampaikan Kakak kandung korban, Syaiful. Ia menyebut putusan 8 bulan dapat memicu krisis kepercayaan yang ada di Indonesia khususnya di Lambar, karena menurutnya ada beberapa barang bukti yang tidak dilampirkan pada proses persidangan termasuk asesmen dari unit PPA dan pisau lipat yang digunakan untuk mengancam korban.

“Dengan alat bukti yang sudah di cantumkan di BAP termasuk asesmen dan pisau lipat yang digunakan untuk mengancam membunuh korban sama sekali tidak saya dengar dalam proses persidangan sehingga itu terkesan di hilangkan dan seharusnya itu bisa menjadi dasar hakim untuk memberikan hukuman,” katanya

BACA JUGA:Simulasi ANBK SDN 2 Purajaya Berlangsung Lancar

Dia pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum agar bisa meninjau kembali putusan tersebut karena akan menjadi barometer kepercayaan masyarakat, bahkan pihaknya berharap masalah itu bisa didengar oleh pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea agar bisa membantu mendapatkan keadilan bagi adik dan keluarganya.

“Kami berharap agar bapak Hotman Paris bisa mendengar dan membantu kami mencari keadilan bagi Adik dan keluarga kami, tolong bantu kami pak, kami percaya dengan 911 milik pak Hotman Paris,” pungkasnya.(edi/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: