Pelaku KDRT Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban : Ini Awal Krisis Kepercayaan Kita Pada Penegak Hukum

Pelaku KDRT Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban : Ini Awal Krisis Kepercayaan Kita Pada Penegak Hukum

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDSidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) memasuki agenda pembacaan putusan pada Rabu (28/9/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa menjatuhi vonis delapan bulan penjara terhadap Artha Dinata. Meski kasus ini banyak memancing reaksi dari berbagai pihak, namun itu semua nampaknya tidak merubah keputusan tersebut.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam lebih itu dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, S.H., M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman, S.H., M.H dan Norma Oktaria, S.H dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Dwi Purnama dan dihadiri pihak kuasa hukum korban Hilda Rina, SH., M.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Paisol, S.H, M.H, menyampaikan bahwa terdakwa Artha Dinata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Sejumlah Dosen Unila Diperiksa KPK

“Memperhatikan pasal 44 ayat 1 UU tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Artha Dinata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga,” ucapanya.

“Selanjutnya, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Artha Dinata dengan pidana penjara selama delapan bulan dan menetapkan lamanya masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, Sekretaris Pengadilan Negeri Liwa John Karnedi, S.H, M.H menyebut ada beberapa hal hal yang meringankan vonis terdakwa, diantaranya karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di persidangan, kemudian masih terikat perkawinan dan ketiga terdakwa menyesal dan masih ingin mempertahankan tali pernikahan tersebut.

“Soal tuntutan jaksa selama delapan bulan kami tidak mencampuri urusan itu dan vonis itu juga belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari untuk banding, dan terdakwa saat ini masih pikir-pikir. Apabila dalam kurun waktu tersebut ia tidak melakukan banding maka terdakwa menerima putusan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pekan Depan, Seragam Sekolah Gratis akan Mulai Dibagikan

Lebih dari itu Jhon Karnedi mengaku enggan berkomentar lebih jauh, karena ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab lebih jauh karena itu kewenangan hakim selaku pihak yang menangani perkara persidangan tersebut. 

Menanggapi itu, pihak kuasa hukum korban Hilda Rina, S.H, M.H., mengaku keberatan dengan hasil putusan sidang tersebut. Menurutnya itu putusan tersebut tentu akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Barat.

“Tentunya kami sangat kecewa atas putusan tersebut, karena itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, bahkan kami juga menyayangkan dua alat bukti yang tidak disebutkan dalam pengadilan, sehingga itu meringankan hukuman terdakwa. Dua alat bukti itu yakni hasil asesmen dari UPT PPA Provinsi Lampung terkait kondisi korban dan barang bukti pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

“Dalam persidangan dua alat bukti itu tidak disebut sama sekali, selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami ancaman pembunuhan oleh terdakwa diperkuat dengan adanya barang bukti berupa pisau lipat. Begitu juga dengan hasil asesmen terkait kondisi psikologis korban, harusnya itu bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak PN dalam memvonis terdakwa,” terang Hilda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: