2 PNS di Lampung Barat Dikenakan Sanksi Disiplin

2 PNS di Lampung Barat Dikenakan Sanksi Disiplin

Kepala BKPSDM Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari Januari hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat mencatat ada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin

“Dari Januari hingga kini, baru dua PNS di Lampung Barat yang dikenakan hukuman disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami.

Menurut dia, pegawai yang melanggar aturan tersebut bekerja di kantor kecamatan. 

“Satu ASN terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis,” kata dia.

BACA JUGA:Ketua TP PPK Lampung Barat Terima Penghargaan Terbaik II Desa Siger

Ahmad Hikami mengimbau kepada seluruh PNS di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

“Kita berharap mudah mudahan kedepan tidak ada lagi PNS di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” harap dia

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat enam PNS di Kabupaten Lampung Barat dijatuhi hukuman disiplin.  

Enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat: ini Cara Mengendalikan Syahwat yang Sering Muncul

Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: