Wabup Ardian Saputra Bagikan SK PPPK Formasi 2021

Wabup Ardian Saputra Bagikan SK PPPK Formasi 2021

--

Medialampung.co.id - Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Ardian Saputra membagikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I - Tahap II Guru dan Non Guru formasi 2021 kepada 891 orang secara simbolis di lapangan stadion Sukung Kotabumi, Rabu (22/6).

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampura, Hairul Fadila mengatakan, SK tersebut diberikan kepada 891 orang.

“Jumlah PPPK tahun 2021 yang mendapatkan nomor induk sebanyak 891 orang, yang terdiri dari PPPK tahap satu dan tahap dua berjumlah 889 orang, sedangkan PPPK non guru berjumlah 2 orang," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebanyak 889 orang pegawai bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik), dan 2 orang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“SK PPPK ini langsung ditandatangani oleh Bupati Lampura Budi Utomo dengan nomor : 821.3/1256/V/39-LU/2022,” ucapnya 

Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra, membacakan pengantar sumpah dilanjutkan dengan pembacaan sumpah, diikuti oleh seluruh  PPPK Lampura anggaran tahun 2021.

“Saya perlu memperingatkan, bahwa setiap pengambilan sumpah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia, dalam memelihara menyelamatkan pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Ia mengatakan, sumpah bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga Tuhan Yang Maha Esa, ia maha melihat serta maha mengetahui.

“Sumpah ini hendaknya dibacakan dengan kesadaran tinggi dan kemauan sungguh-sungguh, ini adalah bentuk tanggung jawab bukan hanya kepada manusia, tetapi juga Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Ardian Saputra juga menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya Bupati Lampura Budi Utomo,dikarenakan berhalangan untuk hadir 

 

Nampak hadir acara tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampura Desyadi, SH., M.H, Kadis Pendidikan Drs. H. Mat Soleh, M.Pd beserta jajaran pemkab kabupaten Lampura.(adk/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: