Terkait Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, DPMP Lampung Barat akan Berkoordinasi dengan Kemendagri

Terkait Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, DPMP Lampung Barat akan Berkoordinasi dengan Kemendagri

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini masih mempelajari dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait telah terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Kabid Pemerintah Pekon Fauzan Ariadi mengungkapkan, UU Nomor 3 tahun 2024 baru terbit tanggal 25 April 2024, dan di dalam UU tersebut salah satunya mengatur mengenai masa jabatan kepala desa (peratin) yaitu masa jabatan 8 (delapan) tahun terhitung sejak pelantikan.

“Jadi saat ini kita masih akan mempelajari dan menunggu sosialisasi dari Mendagri,” ungkap Fauzan mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhuddin, Selasa 29 April 2024.

Selain menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, kata Fauzan, di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang tersebut.

BACA JUGA:LKPj Bupati Disetujui, Pemkab Lampung Barat Diminta Evaluasi Indikator Kinerja yang Tidak Capai Target

"Di Kabupaten Lampung Barat kan ada 60 peratin yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2023 lalu dan saat ini pekon tersebut dijabat oleh Pj. Jadi dengan adanya UU yang baru terbit ini, kita akan berkoordinasi dengan Mendagri seperti apa nanti, apakah 60 peratin yang masa jabatannya telah habis itu masa jabatannya akan diperpanjang sampai delapan tahun atau akan dilakukan pemilihan peratin, jadi akan kita koordinasikan dulu,” kata dia.

Sekadar diketahui, adapun 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatan peratinnya telah berakhir di tahun 2023 yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumber Jaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buay Nyerupa, Pagar Dewa, Suka Mulya, Bandar Baru, Bumijaya dan Teba Pering.

BACA JUGA:Mantap! Pj Bupati Lampung Barat akan Terima Penghargaan dari Mendikbudristek

Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Trimulyo.

Kemudian, Kecamatan Kebun Tebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinar Luas. 

Kecamatan Air Hitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinar Jaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. 

Kecamatan Pagar Dewa lima pekon yakni Pekon Mekarsari, Margajaya, Batu Api, Pagardewa dan Sukamulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: