Pembentukan Panwascam Pilkada, 45 Peserta Existing Dievaluasi Langsung Pimpinan Bawaslu Lampung Barat
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 45 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu menjadi peserta existing, dalam tahapan pembentukan Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Seperti diketahui, Bawaslu Lampung Barat membuka seleksi anggota Panwascam, yang dimulai tahapannya sejak 23 April sampai dengan 23 Mei 2024, yang terbagi dalam dua kategori Peserta existing dan peserta pendaftar baru.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengungkapkan, peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 sementara peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
“Untuk pelaksanaannya kami bagi menjadi dua tahapan, yakni tahap pertama yaitu tanggal 28 April hingga 2 Mei 2024 untuk evaluasi kinerja peserta existing. Selanjutnya pada tahap kedua yaitu tanggal 3 hingga 22 Mei 2024 proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” ungkapnya, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Ini 3 Sikap Ahli Surga Menurut Ustadz Adi Hidayat
Lebih lanjut Jones---sapaan Novri Jonestama, evaluasi kinerja peserta existing dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta keterpenuhan syarat administratif, peserta existing dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jika di suatu kecamatan peserta existing yang MS mencapai tiga orang, maka di kecamatan tersebut tidak dilakukan rekrutmen pendaftar baru. Sedangkan jika peserta existing kurang dari tiga orang, atau ada peserta existing yang TMS, maka di kecamatan tersebut dibuka pendaftaran bagi pendaftar baru yang nantinya akan diambil sebanyak dua kali jumlah existing yang TMS dan peserta existing yang TMS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,” sambung, Koordinator Divisi SDMO dan Datin Bawaslu Lampung Barat tersebut.
Terusnya, bagi Pendaftar Baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang meliputi penelitian dan verifikasi berkas administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.
BACA JUGA:Kapan KLJ Tahap 2 2024 Dicairkan? Simak Nama Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta
“Saat ini kami tengah melaksanakan tes evaluasi kinerja peserta existing, Bawaslu memberi ruang tanggapan dan masukan masyarakat, baik terhadap peserta existing maupun pendaftar baru nantinya," kata dia.
Jones melanjutkan, tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara.
"Tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Barat atau dapat melalui email : [email protected]," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: