Kejati Lampung Tetapkan Direksi PT LEB Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar
Direksi dan Komisaris PT LEB ditahan terkait korupsi Dana Participating Interest 10% WK SES-Foto Enrique Ferari -
BACA JUGA:Lonjakan Konsumsi, Pemprov Lampung Usulkan Tambahan Kuota Solar ke BPH Migas
Kejati Lampung menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pernyataannya, Kejati Lampung menegaskan akan konsisten dan transparan dalam menangani perkara ini.
Tidak hanya memproses para tersangka, penyidik juga berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut.
“Kami tetap melakukan langkah-langkah hukum dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggung jawab,” tulis pernyataan resmi Kejati Lampung.
BACA JUGA:Duel HP Sejutaan Infinix Hot 10 Plus vs Samsung Galaxy A07, Mana Lebih Worth It?
Kejati juga berharap penanganan kasus ini dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mengelola dana Participating Interest 10%.
Dengan tata kelola yang baik, dana PI 10% seharusnya dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran demi meningkatkan PAD, baik di Provinsi Lampung maupun daerah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kejati Lampung mengakhiri siaran pers dengan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Participating Interest.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana strategis tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





