Terungkap, Ritual Sesat hingga Penyiksaan Jadi Penyebab Tewasnya Perempuan Lampung di Batam
Kasus Dwi Putri mengungkap praktik ritual, kekerasan, dan upaya pelaku menghilangkan jejak kematian--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan selama tiga hari di EMKA Agensi, sebuah tempat penyalur pemandu lagu (LC) di Batam, Kepulauan Riau.
Korban awalnya datang ke kawasan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28 Batu Ampar, Batam, pada Senin 24 November, untuk melamar pekerjaan.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, Dwi Putri mengetahui informasi lowongan dari Instagram dan berniat melamar sebagai asisten rumah tangga.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa bergabung sebagai LC di tempat hiburan malam yang dikelola EMKA Agensi.
BACA JUGA:Polda Lampung Percepat Gerakan Pangan Murah, Distribusi Beras SPHP Tembus 4.112 Ton
Putri menuturkan, korban diwajibkan menjalani ritual tertentu yang diklaim sebagai syarat agar LC mendapat banyak pelanggan.
Dalam ritual tersebut, wajah korban dicat, dipaksa minum alkohol, hingga akhirnya mengalami penganiayaan.
Dikutip dari laporan kepolisian, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap korban berawal dari video manipulasi yang dibuat oleh tersangka Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36).
“Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal,” ujar Amru, 1 Desember.
BACA JUGA:PDIP Tanggapi Menguatnya Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Siap Bahas di Rakernas
Selain video rekayasa, polisi mendapati pemicu lain yaitu dugaan bahwa korban dianggap merusak properti ritual, sehingga korban mengalami kekerasan berulang sejak Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025.
Tindakan sadis itu terekam CCTV milik agensi. Rekaman menunjukkan korban dipukul menggunakan ujung sapu, ditendang, dijambak, diikat tangannya, serta disemprot air ke wajah dan hidung hingga menyebabkan bengkak.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku telah melihat langsung rekaman tersebut.
“Saya meminta kepada penyidik untuk melihat CCTV, karena saya sangat ingin tahu seperti apa sih penganiayaannya. Apakah hanya cerita saja, tapi memang benar penganiayaan itu terjadi dari Selasa, Rabu, Kamis,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





