Disway Awards

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

5 tersangka korupsi SPAM Pesawaran termasuk Dendi Ramadhona resmi ditahan oleh Kejati Lampung-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 27 Oktober 2025, melalui keterangan resmi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang terkait proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril (SA), Adal (S), dan Saril (AL).

Menurut Kejati Lampung, proses penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Jaringan Perpipaan SPAM di kawasan permukiman Pesawaran.

BACA JUGA:Entry Meeting BPK RI di Polda Lampung: Evaluasi Kinerja Penanganan Tipidkor

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga status lima orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” dikata oleh Armen Wijaya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum ke Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan dengan nilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sebagaimana proposal awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran akibat perubahan struktur organisasi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Persijap Jepara Terpuruk, Mario Lemos Akui Gol Cepat Bhayangkara FC Jadi Titik Balik Kekalahan

Pergantian pelaksana proyek itu menjadi awal mula munculnya persoalan. 

Sebab, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari proposal yang telah disetujui Kementerian PUPR, sehingga hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan semula.

Kejati Lampung menilai kondisi tersebut memunculkan indikasi kerugian keuangan negara, karena penggunaan dana DAK Tahun 2022 tidak mencapai tujuan sebagaimana mestinya.

“Pelaksanaan kegiatan SPAM tidak sesuai dengan rencana yang disetujui, sehingga hasil di lapangan tidak tercapai,” tambah Armen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait