Aspirasi APDESI Didengar, PMK 81 Dicabut dan Dana Desa Segera Disalurkan
Aspirasi APDESI dikabulkan, Dana Desa tahap II kembali bisa dicairkan-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Perjuangan para kepala desa/peratin yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses aksi turun ke jalan hingga audiensi panjang di Gedung Sekretariat Negara, pada Senin 8 Desember 2025, Pemerintah Pusat menyepakati dua poin penting yang langsung menjawab keresahan desa terkait terhambatnya pencairan Dana Desa tahap II non earmark akibat aturan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat, Sarnada, menyampaikan bahwa melalui pertemuan resmi yang dihadiri 10 perwakilan APDESI dari seluruh Indonesia, pemerintah pusat akhirnya memutuskan mencabut PMK 81/2025 dan memperbolehkan pencairan Dana Desa hingga batas waktu 19 Desember 2025.
“Audensi di Sekretariat Negara akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa PMK 81 dicabut, dan pencairan dibatasi sampai tanggal 19 Desember 2025. Ini kabar baik untuk seluruh desa yang selama ini menunggu kepastian,” ujar Sarnada.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tambah Bantuan Tunai untuk Korban Bencana di Sumatra
Ia menegaskan, hasil ini merupakan buah kerja keras para kepala desa dari berbagai daerah yang datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Sarnada menyebut perjuangan ini tidak mudah, sebab keterlambatan pencairan telah membuat program pembangunan, pemberdayaan, hingga operasi pelayanan masyarakat di tingkat pekon mengalami stagnasi.
“Kami sangat bersyukur karena aspirasi ini didengar. Terima kasih kepada seluruh kepala desa yang sudah berangkat ke Jakarta membawa suara masyarakat desa. Semoga segala tenaga, waktu, dan pikiran yang dikerahkan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” lanjutnya.
Selain pencabutan PMK 81, pemerintah pusat juga menyatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis pengelolaan Dana Desa, akan segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan regulasi.
BACA JUGA:Aksi Cepat Pemerintah dan Babinsa Bantu Kakek Muntahar yang Viral dalam Kondisi Memprihatinkan
Menurut Sarnada, keputusan ini akan langsung berdampak pada kelancaran pembangunan desa, mengingat banyak pekon di Lampung Barat yang berhenti total karena Dana Desa tahap II non earmark tidak dapat dicairkan.
“Hasil ini menjadi angin segar bagi desa. Pembangunan bisa kembali berjalan, program masyarakat bisa dilanjutkan, dan pelayanan di pekon tidak lagi tersendat. Ini keberhasilan kita bersama,” tegasnya.
Terkait tuntutan pencabutan PMK 81 tahun 2025, Lanjutnya, bahwa keputusan final masih menunggu Presiden kembali ke Jakarta. Saat ini Presiden tengah menjalankan agenda kerja di Aceh. Namun yang pasti pencabutan itu sudah disampaikan secara lisan oleh Wasekneg.
“Permohonan pencabutan PMK 81/2025 menunggu kepulangan Presiden. Insyaallah segera dibahas, namun secara lisan sudah disampaikan di cabut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





